Bawaslu Dapat Menentukan Keberhasilan Pemilu
Bawaslu Dapat Menentukan Keberhasilan Pemilu
Pemilihan umum atau yang biasa kita kenal dengan sebutan Pemilu adalah pemilihan seseorang untuk mengisi suatu jabatan dalam politik tertentu. Jabatan politik tersebut tentunya terdiri dari berbagai macam, seperti Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat dan jajarannya sampai ke tingkat Kepala Desa. Pemilu adalah salah satu cara dalam melaksanakan hubungan politik, komunikasi di dalam masyarakat, lobi dan aktivitas lainnya di dalam masyarakat yang mempengaruhi masyarakat secara persuasif dan tidak memaksa masyarakat dalam memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tersebut.
Menurut Ali Moertopo, “Pemilu adalah sarana yang tersedia bagi rakyat untuk menjalankan kedaulatannya sesuai dengan azas yang bermaktub dalam pembukaan UUD 1945”. Dengan berpedoman pada UUD 1945 membuat pemiliham umum ini berlangsung secara demokratis dan adil. Adapun tujuan dari diadakannya Pemilihan Umum ini yaitu sebagai perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan pemerintahan negara yang adil berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Adapun fungsi dari Pemilihan Umum, menurut C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil mengemukakan bahwa ada tiga fungsi dari Pemilu, yaitu:
1. Mempertahankan dan mengembangkan sendi-sendi demokrasi di Indonesia,
2. Adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur menurut Pancasila (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia), dan
3. Menjamin suksesnya perjuangan orde baru, yakni tetap tegaknya Pancasila dan dipertahankannya UUD 1945.
Selain itu, Pemilu menjadi alat demokrasi, pemilu juga sebagai penunjang dalam mewujudkan sistem ketatanegaraan secara demokratis. Bagi negara demokrasi, pemilu adalah salah satu syarat yang harus dilaksanakan dalam memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik.
Dalam proses pemilihan umum, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tentunya terdiri dari Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara(PPS) dan anggota lainnya. Tentunya diharuskan ada Panitia Pengawas Pemilihan Umum(Panwaslu). Hal tersebut diharuskan, karena Panwaslu sebagai Pengawas selama proses pemilihan umum dilaksanakan.
Panitia Pengawas Pemilu atau yang biasa dikenal dengan sebutan Panwaslu adalah bagian dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau (Bawaslu). Panwaslu bertugas untuk mengawasi jalannya pemilihan umum, dari mulai kampanye sampai dengan proses pemungutan suara serta perhitungan suara. Tak lupa Panwaslu juga mengawasi kotak suara dan barang pendukung lainnya untuk pemungutan suara. Menjadi Panitia Pengawas Pemilu haruslah memiliki sikap netral atau tidak berpihak pada salah satu partai politik.
Dalam pasal 66 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005, tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilu antara lain:
1. Mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
2. Menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
3. Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
4. Meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada Instansi yang berwenang; dan
5.Mengatur hubungan koordinasi antar Panitia Pengawas pada semua tingkatan.
Maka dari itu menjadi bagian dari Panitia Pengawas Pemilu tidaklah mudah, harus memiliki tekad kuat untuk membangun negeri secara demokratis melalui pemilihan umum ini.
Selain itu tugas Panitia Pengawas Pemilu itu mencegah, mengawasi dan menindak jika adanya pelanggaran yang terjadi dalam proses kampanye berlangsung ataupun saat proses pemungutan suara berlangsung. Pelanggaran yang biasanya terjadi dalam kampanye, yaitu seperti kampanye dengan menyebarkan pamflet, stiker atau spanduk di tempat yang tidak diperbolehkan. Tempat yang tidak diperbolehkan tersebut yaitu seperti tempat ibadah-masjid, dsb, sekolah, tiang listrik ataupun di pohon-pohon. money politik juga menjadi salah satu pelanggaran yang sering terjadi di dalam kampanye. Money politik dapat berupa sogokan kepada masyarakat biasanya seseorang memberikan sejumlah uang dengan meminta balasan untuk masyarakat tersebut memilih salah satu calon kandidat dari salah satu partai politik. Pelanggaran lain yang biasa terjadi juga yaitu provokasi. Jika Panitia Pengawas Pemilu menemukan pelanggaran-pelanggaran tersebut, Panwas harus menindaklanjuti pelanggaran tersebut, yaitu dengan melaporkan kepada Bawaslu disertai bukti (foto/vidio) untuk memperkuat laporan tersebut.
Bawaslu atau Badan Pemeriksa Pemilu adalah suatu lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggara pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Segala pelaporan perihal pelanggaran yang terdapat dalam kampanye, Tempat Pemungutan suara atau lainnya, dan hasil perhitungan suara di berikan kepada Bawaslu dan ditindaklanjuti serta diperiksa lebih lanjut. Maka dari itu Bawaslu dapat menjadi salah satu faktor dari keberhasilannya Pemilihan Umum tersebut. Pada akhirnya, Bawaslu serta Panwaslu harus benar-benar memiliki sikap netral dan tidak berpihak pada salah satu partai politik apapun.

Komentar
Posting Komentar